Beranda / Tanpa Plang Nama Proyek, Perizinan Ruko Tiga Lantai Disulap Jadi Tujuh Lantai ini Dipertanyakan

Tanpa Plang Nama Proyek, Perizinan Ruko Tiga Lantai Disulap Jadi Tujuh Lantai ini Dipertanyakan

KritisNews.id, Batam – Pembangunan yang diduga akan dijadikan Hotel di kawasan Komplek Pertokoan Accelence Pasir Putih ini menjadi pertanyaan dan menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, proyek tersebut tanpa ada plang nama dan proses pengerjaannya tidak sesuai dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pantauan media ini di lokasi pada Kamis, (11/06/2026), aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa adanya plang nama proyek maupun keterangan perizinan resmi.

Bangunan Ruko Tiga lantai ini ditambah menjadi Tujuh lantai. Di sekitar Pembangunan tersebut juga sibuk dengan aktifitas lainnya. Tentu hal ini membahayakan yang melintas di sekitaran Komplek tersebut.

Puing dan bekas coran ataupun alat pendukung pekerjaan berpotensi jatuh ke jalan dan bisa membahayakan kendaraan dan masyarakat yang melintas. Pasalnya, tidak dipasang jaring penghalang.

Hal ini juga membahayakan pekerja yang di posisi lantai Tujuh.Informasi yang didapatkan awak media ini, Enam Bangunan Ruko tersebut dimiliki oleh pemilik Hotel 01.

P4MI Batam Diduga Intimidasi Warga, Tuduh Tanpa Dasar hingga Persulit Keluarga Jemput Korban

Saat awak media ini menemui Managemen Hotel 01, sedang tidak ada di tempat.Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pembangunan, terutama menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya dimiliki sebelum pekerjaan dimulai.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan wajib memasang papan proyek di lokasi yang mudah terlihat masyarakat.

Proyek swasta tanpa plang nama merupakan pelanggaran aturan perizinan daerah dan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, setiap proyek konstruksi diwajibkan memajang papan informasi berisi nomor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (pengganti IMB), identitas pemilik, serta pelaksana. Papan tersebut umumnya memuat informasi penting, seperti nama proyek, pemilik, nomor izin, nilai pekerjaan, durasi pelaksanaan, hingga pelaksana dan konsultan pengawas.

Ketua DPC Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Batam, Budiman Sitompul menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran, baik dari sisi tata ruang maupun dampak lingkungan. Selain itu, kata Budiman, terkait perubahan izin IMB atau sekarang disebut PBG harus dipertanyakan.

“Pengawasan harus diperketat agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat sekitar, bukan hanya itu, karena sebelumnya bangunan Ruko Tiga lantai, dan sekarang dijadikan Tujuh lantai, harus ada perubahan izin dan wajib dibuatkan plang proyeknya di lokasi pembangunan” ujarnya.

Pajang Foto Wakil Ketua PWI di THM, Ketua FKWI Indra Dinan Kecam Club Malam P3 dan P2 Newton 

Tom meminta instansi terkait, seperti Pemko Batam, BP Batam dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Batam, untuk turun langsung melakukan peninjauan.

“Dari sisi lingkungan, dokumen pengelolaan seperti Surat Pemanfaatan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dinilai penting guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul,” tegas Tom.

Salah seorang warga setempat juga mempertanyakan kejelasan status perizinan proyek tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu kecurigaan di tengah masyarakat. Bahkan berpotensi terjadinya kecelakaan pekerja dan yang melintas di depan ruko.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapatkan jawaban konfirmasi dari Kepala Dinas Cipta Karya dan juga belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait identitas maupun legalitas proyek tersebut. (red)

Diduga Tak Kantongi Izin, Salah Satu Warga Tanjung Buntung  Bengkong Perjual Belikan Air Sumur Bor ke Ratusan Rumah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement