Beranda / Berita Utama / Diduga Laundry di Bengkong Telaga Indah Tak Sesuai Aturan dan Perizinan

Diduga Laundry di Bengkong Telaga Indah Tak Sesuai Aturan dan Perizinan

KritisNews.id, Batam – Londry yang berada di Bengkong Telaga Indah, RW 18 RT 02 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong diduga tak katongi izin.

Hal ini terlihat dari tidak terpasangnya Plang Nama Usaha. Selain itu, Londry yang berada di padat penduduk ini juga meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, aroma sabun dan bahan kimia yang dipakai untuk proses pencucian juga menyengat, terkadang air sabun juga mengalir di drainase perumahan tersebut.

Pantau awak media ini ke lokasi, aktivitas karyawan di londry tersebut sedang sibuk, di depan londry terdapat Tong besar yang diduga air pencucian. Selain itu, terlihat juga Drigen yang diduga bahan pembersih. Jumat, (23/05/2026).

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, inisial M mengatakan, londry tersebut sudah lama beroperasi, mobil bok pengangkut kain lalu lalang setiap hari.

“Londry ini udah lama beroperasi bang, setiap hari mobil bok mondar mandir, kalau udah parkir mobil mereka, kami pun sulit melalui akses tersebut, bukan hanya itu bang, kadang ada mengalir air berwarna putih gitu di parit, bauk sabun gitu,” ungkap M.

Peduli Lingkungan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Terkait hal ini, Camat Bengkong Mohammad Fairus saat dikonfirmasi menyampaikan, belum menerima laporan dari warga atau RT setempat. “Saya belum ada terima laporan, sampaikan ke ybs utk membuat laporan ke RT atau RW atau ke Kelurahan terlebih dahulu,” ujar Fairus.

Terkait usaha laundry, Pelanggaran izin usaha laundry—baik tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, maupun izin pembuangan limbah—dapat dikenakan tiga jenis sanksi:Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi dari konsumen atau masyarakat yang dirugikan (misal: pakaian rusak atau limbah merusak lingkungan) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Sanksi Pidana: Denda hingga kurungan penjara jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran lingkungan berat.

Hal ini juga melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Sesuai Pasal 1365 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk menuntut ganti rugi apabila seseorang atau suatu pihak dirugikan akibat tindakan orang lain.

Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kita Batam, Budiman Sitompul mengatakan, pihak Aparat Hukum dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) proaktif dalam pengawasan usaha laundry. Selain itu kata Budiman, terkait izin juga harus selektif, karena berdampak kepada lingkungan.

Bea Cukai Batam Ungkap Ragam Modus Penyelundupan Sepanjang April

“Terkait Laundry yang di Bengkong Telaga ini, Aparat Penegak Hukum atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lokasi mengkroscek, terutama perizinannya, apakah sudah mengantongi izin, dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) juga harus standar, jangan sampai dibuang ke mediasi lingkungan atau Drainase, hal ini akan merusak lingkungan,” Tegas Budiman yang akrab dipanggil Tom ini.

Saat berita ini diunggah, Pemilik Laundry atau penanggung jawab laundry tersebut belum bisa ditemui dan dimintai keterangan. (Ind).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement