KritisNews.id, Batam – Ruko di Komplek Aku Tahu Kelurahan Sungai Panas dijadikan Gudang, diduga Gudang tersebut tanpa izin TDG.
Pasalnya, Ruko yang dijadikan Kost kosan di lantai dua dan tiga itu selalu tertutup bagian lantai bawahnya, informasi dari warga sekitar, terkadang ada lori Kren sering membongkar dan membuat barang.
“Ruko ini kost kosan mas, kadang sekali kali ada lori bongkar muat barang, barang kayak tali kapal atau penarik kontiner gitu, kadang kalau parkir menggangu orang yang melintas di depan ruko,”ujar warga sekitar yang tak mau disebutkan namanya, Sabtu (09/05/2026).
Saat awak media ini mengkorfirnasi Ketua RW setempat, Marzuki menyampaikan terkait perizinan kurang memahami.
“Kurang tau bang, itu lantai dua dan tiga Kost kosan, tapi kalau gudang yang di bawah kurang faham,” ujar Marzuki.
Terkait dengan hal ini, Ketentuan izin gudang di Indonesia wajib memenuhi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diurus melalui sistem OSS Berbasis Risiko (oss.go.id). TDG berlaku selama gudang digunakan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
Pelanggaran atas kewajiban ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penutupan gudang sementara.
Berdasarkan PP No. 29 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya, akan memberikan sanksi bagi gudang yang tidak terdaftar. Peringatan Tertulis, Teguran awal diberikan kepada pemilik gudang.
Penutupan Gudang Sementara,Gudang dihentikan kegiatannya sementara hingga perizinan dipenuhi. Denda Administratif Denda dapat dikenakan hingga Rp2 miliar, tergantung pada kategori gudang dan lamanya ketidakpatuhan.
Saat pemilik Gudang dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ruko tersebut bukan Gudang, namun pantauan awak media ini secara langsung, ada kegiatan bongkar muat barang. Sampai berita ini diunggah, Dinas BPM-PTSP kota Batam belum memberikan tanggapan, dan akan mengkroscek Gudang tersebut. (Ind)



Komentar