KritisNews.id, Batam – Dugaan kesewenang-wenangan oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam kian menuai kecaman publik.
Tak sekadar menahan dokumen pribadi secara ilegal, instansi tersebut kini dituding melakukan intimidasi psikologis dengan melemparkan tuduhan tanpa dasar terhadap warga, serta mempersulit pihak keluarga yang datang menjemput.
Paryanto yang berasal dari Brebes hendak mengunjungi familinya di Malaysia, namun sebelum berangkat, ia dicegat petugas pelabuhan dan dilarang berangkat dengan alasan yang bersangkutan ingin bekerja ke Malaysia, lalu Paryanto diserahkan ke P4MI Kota Batam.
Lalu Paryanto menghubungi keluarganya yang ada di Batam, namun setelah keluarganya menjemput Paryanto, oknum Petugas P4MI mempersulit keluarganya mengambil Dokumen KTP dan Pasport Paryanto.
Algifandri salah satu keluarga sangat kecewa, bahkan dirinya dituding sebagai penyalur tenaga kerja.
“Mendengar kabar saudara saya ditahan di P4MI ini, saya jemput dia, namun Pasport dan KTP nya ditahan, setelah saya menjamin, namun pasport tetap ditahan, bukan hanya itu, pelayanan di P4MI ini juga saya nilai arogan, bahkan saya dituding sebagai penyalur tenaga kerja ke Malaysia,”ujar Algifandri.
Kata Algifandri, Oknum Petugas P4MI akan mengembalikan Pasport Paryanto saat akan kembali ke kampung halamannya. Namun setelah akan diberangkatnya keluarganya di Batam, pasport Paryanto tetap tidak dikembalikan, dan akan dikembalikan setelah satu bulan.
“Awalnya oknum petugas P4MI ini akan mengembalikan Pasport saudara saya ini setelah saya pulangkan ke Brebes, dan ketika mau berangkat, namun setelah saya belikan tiket dan udah mau berangkat, tetap saja pasport tidak dikembalikan,” kata Algifandri dengan wajah kecewa.
Praktik framing sepihak ini dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah (_presumption of innocence_). Warga yang belum tentu akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural, kerap kali langsung dicap atau dituduh sebagai pelaku pelanggaran hukum tanpa adanya proses pembuktian yang valid dan transparan.
Kondisi ini diperparah dengan sikap birokratis oknum petugas yang terkesan menghalang-halangi pihak keluarga saat hendak membawa pulang anggota keluarganya. Berbagai syarat yang mengada-ada dan proses yang berbelit-belit diterapkan, sehingga menimbulkan beban psikologis dan materiil bagi keluarga korban.
Tindakan menahan seseorang di suatu tempat dan mempersulit pihak keluarga untuk menjemputnya dapat dikategorikan sebagai pembatasan kebebasan fisik secara sewenang-wenang.
Tindakan ini secara nyata menabrak ketentuan hukum positif di Indonesia- Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.- Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara.
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai, tindakan BP2MI Batam ini sudah jauh melenceng dari fungsi utamanya sebagai lembaga pelindung dan pelayan masyarakat. Kewenangan pencegahan PMI non-prosedural (profiling) seharusnya dilakukan secara humanis, berbasis data konkret, dan tetap menghormati hak asasi manusia, bukan dengan cara menyandera dokumen, menuduh membabi buta, dan mengisolasi warga dari keluarganya.
“BP2MI itu lembaga pelayanan dan perlindungan, bukan lembaga penegak hukum pidana yang memiliki kewenangan menahan orang atau menyita dokumen tanpa izin pengadilan. Tindakan mempersulit keluarga dan menuduh tanpa bukti adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang sangat nyata,” ujar salah satu praktisi hukum di Batam.
Jika praktik arogansi institusional ini terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi total dari BP2MI Pusat dan Kementerian terkait, maka citra penegakan hukum di wilayah perbatasan seperti Batam akan semakin terdegradasi. Pihak keluarga korban kini mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, Komnas HAM.
Saat berita ini diunggah, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi belum bisa kami konfirmasi. (Red)



Komentar