KritisNews.id, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid menyampaikan, Laut di Batam sudah banyak dikapling kapling dan diperjual belikan kepada pihak ketiga. Hal ini disampaikan saat Konferensi Pers di Kantor Kementrian ATR di Jakarta, Senin (3/08/2026).
Dirinya mengatakan, paling banyak keluhan di Kota Batam atau BP Batam, terkait ruang laut dan pantai yang dikapling dan diperjual belikan kepada pihak ketiga.
“Kami mendapatkan keluhan di kawasan kota Batam atau di BP Batam , pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan dijual belikan, dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujarnya.
Nusron mengakatan, dalam ini keluhannya banyak di dalam test pengaduan, karena itu pihaknya akan membuat surat untuk menjawab, bahwa intinya laut tidak boleh dikapling kapling dalam arti diterbitkan PL, ( Pengalokasian Lahan ) sebelum lahannya ada.
“Nah ini, harusnya berdasarkan aturan PP 18 tahun 2021, dasar hukumnya, tentang pendaptaran tanah dan penetapan HPL, kemudian PP 22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kemudian PP 27 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan, kemudian permen ATR/ Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan dan pengelolaan hak atas tanah. Kemudian Permen KKP No. 28 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut dan Permen KKP No. 25 / Permen KKP Tahun 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Sambungnya, semua dalam dasar hukum tersebut, runutan dan prosedurnya adalah penetapan rencana lokasi reklamasi. Kemudian yang kedua adalah PKKPRL ( Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ). Kemudian setelah itu persetujuan lingkungan, Habis itu izin reklamasi keluar. Habis izin reklamasi keluar, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi. Habis itu verifikasi hasil reklamasi. Dan kemudian ada KKPR darat. Baru kemudian permohonan HPL, Baru setelah ada permohonan HPL yang nomor tujuh adalah penetapan lokasi lahan.
“Setelah itu nomor sembilan baru HKB di atas HPL Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum BKK-BRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur melompat dari melompat 8 tahap dan dilompatin. Karena itu kami minta kepada pihak-pihak yang berwenang, terutama di BP Batam dan di kawasan-kawasan lain, untuk ditertibkan, mengingat laut itu adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use,” ucapnya
Nusron menegaskan, Reklamasi tanpa izin adalah penyerobotan ruang publik untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu
“Kalau laut-pantai sudah di, itu tanpa izin PKK-PRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotann ruang publik untuk kepentingan ruang privas dan itu tidak diperbolehkan,” tegas Nusron. ( Red).



Komentar