KritisNews.id, Batam – Diberitakan sebelumnya, Londry yang berada di Bengkong Telaga Indah, RW 18 RT 02 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong diduga tak katongi izin. Hal ini terlihat dari tidak terpasangnya Plang Nama Usaha.Selain itu, Londry yang berada di padat penduduk ini juga meresahkan masyarakat sekitar.
Pasalnya, aroma sabun dan bahan kimia yang dipakai untuk proses pencucian juga menyengat, terkadang air sabun juga mengalir di drainase perumahan tersebut.Lurah Sadai, Anugerah saat dikonfirmasi menyampaikan melalui pesan Whatsapp, akan mengkroscek ke lokasi.
“Kami akan cek ke lokasi mas, nanti bersama ketua RT setempat kami akan kordinasi, namun selain itu, kami juga berharap ada laporan tertulis dari warga sekitar,” Ujarnya, Sabtu (23/05/2026).
Terkait usaha laundry, Pelanggaran izin usaha laundry—baik tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, maupun izin pembuangan limbah—dapat dikenakan tiga jenis sanksi:Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi dari konsumen atau masyarakat yang dirugikan (misal: pakaian rusak atau limbah merusak lingkungan) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sanksi Pidana: Denda hingga kurungan penjara jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran lingkungan berat.Hal ini juga melanggar Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesuai Pasal 1365 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk menuntut ganti rugi apabila seseorang atau suatu pihak dirugikan akibat tindakan orang lain.
Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kita Batam, Budiman Sitompul mengatakan, pihak Aparat Hukum dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) proaktif dalam pengawasan usaha laundry. Selain itu kata Budiman, terkait izin juga harus selektif, karena berdampak kepada lingkungan.
“Terkait Laundry yang di Bengkong Telaga ini, Aparat Penegak Hukum atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun ke lokasi mengkroscek, terutama perizinannya, apakah sudah mengantongi izin, dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) juga harus standar, jangan sampai dibuang ke mediasi lingkungan atau Drainase, hal ini akan merusak lingkungan,” Tegas Budiman yang akrab dipanggil Tom ini.
Salah satu warga Bengkong Talaga, Tarigan juga menyampaikan atas keluhannya, aktifitas laundry di pemukiman padat penduduk ini sangat meresahkan, karena laundry ini bukan laundry untuk rumah tangga.
“Masalahnya bang, ini bukan laundry untuk rumah tangga seperti pakaian, namun saya lihat ini banyak kain sprei dan alas kasur hotel begitu, bukan pakaian gitu bang, saya lihat juga banyak cairan di luarnya, agak bauk gitu lah bang, kadang mobil box nya juga sering kali menghalangi akses jalan warga,” ungkap Tarigan.
Pihak laundry saat dikonfirmasi mengatakan, izin lengkap dan bisa ditunjukkan. Namun saat ditanya terkait Plang nama, dia menjawab dengan simple akan dipasang.”Izin kami lengkap pak, bisa kami tunjukan, kalau masalah plang nama, kak tinggal pasang,” katanya.
Terkait Perizinan, DInas Lingkungan Hidup Kota Batam, melalui Pak Ali menyampaikan bahwa perizina laundry ke BP Batam. Nah, hal ini tentu menjadi pertanyaan, diketahui Status lahan di Bengkong Telaga belum mempunyai Sertifikat dari BP Batam. Tentu hal ini menjadi kejanggalan.Agar tidak terjadi keresahan warga,
Aparat Penegak Hukum (APH) atau pemerintah setempat harus segera mengambil tindakan, demi terciptanya kenyamanan masyarakat sekitar. (Ind).



Komentar