KritisNews.id, Batam – Pengeboran air ilegal marak di Batam, baik dilakukan komersil maupun kepentingan pribadi atau warga.
Pantauan awak media ini, pemukiman di Kapling Menataan Tanjung Buntung menggunakan air dari sumur bor, ada ratusan rumah dialairi air dari sumur bor.
Terkait hal ini, Sumur bor yang dikelola oleh salah satu warga diduga ilegal atau tanpa perizinan yang lengkap.
Pembuatan sumur bor di Batam pada dasarnya tidak diperbolehkan dan tidak diberikan izin oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun BP Batam karena regulasi perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya air tanah yang sangat ketat. Segala bentuk pengeboran tanpa persetujuan resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar Hukum: Pelanggaran terhadap pembuatan sumur tanpa izin melanggar peraturan daerah terkait lingkungan hidup, seperti Perda No 4 Tahun 2014, serta UU Sumber Daya Air.Sanksi Hukum: Pengeboran ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Adapun pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.
Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, air di rumah mereka dari sumur bor salah satu warga dengan inisial S, pembayaran perbulan.
“Air kami dari sumur bor mas, dialiri pakai pipa ke rumah warga, kami dikenakan biaya Rp, 15,000/kubilk, kadang setiap bulannya kami bayar sampai Rp, 250,000 per bulan, karena kami belum masuk air ATB,” ujar warga inisial A ini.
Tentu hal ini menjadi atensi bagi pemerintah agar warga mendapatkan hak dasar atas air. Selain itu, pelaku usaha tanpa izin juga wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Pihak Aparat Penegak Hukum atau Pemerintah yang berwenang harus menyikapi hal ini.
Sampai berita ini diunggah, pelaku usaha belum bisa dikonfirmasi terkait perizinan, begitu juga dengan pihak yang berwajib belum bisa kami konfirmasi. (Ind).



Komentar