Beranda / Kriminal / Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Pengedar Dicokok

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kg Ganja, 4 Pengedar Dicokok

Pengungkapan Jaringan Narkoba: 17 Kilogram Ganja Disita di Kemayoran

Jakarta – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/1) sore, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pengedar berinisial LS, AR, DA, dan R. Tidak hanya mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa ganja dengan berat total mencapai 17 kilogram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kemayoran. Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Deny Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang cukup intens di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Deny Simanjuntak.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti

Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 17:30 WIB. Tim dari Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Trotoar Dibongkar dan Drainase Ditimbun, Apakah Rally Padel Sungai Panas mengantongi Izin Pembongkaran ?

  • Lokasi Pertama: Penangkapan LS dan AR
    Petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar, yaitu LS dan AR, di lokasi pertama. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

    Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti yang signifikan. Ganja ditemukan dalam delapan paket yang telah dikemas rapi menggunakan lakban berwarna cokelat. Paket-paket ganja tersebut disimpan di dalam sebuah koper, menunjukkan upaya pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut.

  • Lokasi Kedua dan Ketiga: Penangkapan DA dan R
    Setelah berhasil mengamankan LS dan AR, tim penyelidik tidak berhenti. Berdasarkan pengembangan dan informasi yang diperoleh, petugas melanjutkan operasi ke lokasi lain.

    Di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Hutan Panjang, petugas berhasil menangkap dua terduga pengedar lainnya, yaitu DA (27) dan R (27). Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat bruto mencapai 9,3 gram. Meskipun jumlahnya lebih kecil dibandingkan temuan di lokasi pertama, penangkapan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Proses Hukum Lanjutan

Mahasiswa dan Pemuda Batam Apresiasi Kejaksaan Negeri Selamatkan Aset Pemko Rp1,09 Triliun

Saat ini, keempat tersangka, beserta seluruh barang bukti yang telah berhasil disita, telah dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk sumber pasokan ganja dan jaringan distribusi yang mungkin ada.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi seperti ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meminimalisir angka peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement