KritisNews.id, Batam – Forum Wartawan Batam (FWB) meminta kepada Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H, memeriksa atau mengambil langkah hukum terkait pemukulan terhadap wartawan saat melaksanakan liputan di wilayah Kelurahan Mangsang.
Desakan tersebut disampaikan langsung Sekjend FWB Indra Dinan, tindakan kekerasan yang dialami Rahmat saat menjalankan aktivitas jurnalistik sekaligus mempertanyakan persoalan kavling yang menjadi sumber konflik. Tidak hanya dugaan pemukulan, Salman juga disebut sempat melontarkan ucapan bernada tantangan terhadap wartawan.
“Kami dari Forum Wartawan Batam, meminta kepada Kapolsek Sei Beduk segera proses hukum pelaku pemukulan terhadap rekan kami Rahmad yang sedang meliput di lokasi kavling yang diduga dalam masalah,” ujar Indra Dinan.
Indra Dinan juga menegaskan, wartawan dalam tugasnya dilindungi Undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta kode etik jurnalistik. Pelaku pengancaman atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, serta dapat berlapis dengan ketentuan ancaman kekerasan atau intimidasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami ini dalam tugas dilindungi UU dan Kode Etik Jurnalistik, ada dasar hukum kami dalam menjalankan tugas, jadi siapa pun tidak bisa mengahalangi kami menjalankan tugas, apalagi sampai ada pemukulan atau pengancaman, jangan pernah main main, kami akan ambil tindakan hukum,” tegas Indra Dinan.
Ia juga menegaskan, terkait pengancaman dan pemukulan terhadap rekannya Rahmad, dirinya beserta pengurus Forum Wartawan Batam lainnya, akan mengawal serta mendampingi Rahmad sampai proses hukum berlaku sebagaimana mestinya.
“Kami tidak akan diam, tangkap itu pelaku yang bernama Salman, akan kami kawal sampai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, Forum Wartwan Batam akan melayangkan surat secara resmi kepada Kapolsek Sei Beduk dan akan kami tembuskan ke Kapolres, Kapolda dan Kejaksaan Negeri Batam,” kata Indra Dinan.
FWB meminta kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan tidak ada pihak yang berada diatas hukum.
“Kami meminta Polsek Sei Beduk bertindak tegas dan profesional. Periksa Salman, periksa saksi-saksi, periksa bukti yang ada. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” tegas Indra Dinan. (Ind).



Komentar