KritisNews.id, Batam — Seorang konsumen Sari Mart, Iskandar Syah, mengaku kecewa setelah berbelanja produk jenis rokok di tempat itu dan mendapatkan informasi bahwa member yang dimilikinya tidak mendapatkan potongan harga.
Iskandar mengungkapkan, sebelumnya ia pernah berbelanja di Sari Mart Bintan Center (Bincen) dan kawasan kilometer 8 atas dengan barang dan mekanisme belanja yang sama. Saat itu member miliknya masih mendapatkan potongan harga.
Namun, ketika berbelanja di Sari Mart Sukaberenang, dirinya justru tidak memperoleh potongan member.
“Sebelumnya saya belanja dengan barang yang sama di Sari Mart Bincen batu 8 atas mendapatkan potongan harga. Begitu juga di Bincen. Tapi saat belanja di Suka Berenang, tidak ada potongan,” tegas Iskandar, Selasa (1/9/2026).
Dirinya kemudian menanyakan persoalan tersebut kepada seorang kasir di Sari Mart Suka Berenang. Dari keterangan yang diterimanya, terdapat kemungkinan status member miliknya telah mengalami perubahan.
“Keterangan dari karyawan, member saya kemungkinan sudah diubah. Saya juga mempertanyakan kenapa member yang sebelumnya bisa mendapatkan potongan, sekarang tidak berlaku. Sementara tempatnya sama. Sama-sama Sari Mart,” tegasnya.
Iskandar juga mengaku mendapat penjelasan bahwa fasilitas potongan harga member di Sari Mart Suka Berenang hanya berlaku bagi pelanggan grosir atau konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Sementara bagi konsumen yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi, menurut keterangan yang diterimanya, fasilitas potongan harga member tersebut tidak diberikan.
“Katanya member yang mendapatkan potongan harga hanya berlaku untuk pelanggan grosiran atau yang belanjanya banyak. Kalau untuk belanja pribadi, katanya tidak mendapatkan potongan. Tapi di Sari Mart Bincen dan Batu 8 atas dapat potongan pula,” ungkapnya.
Ia berharap pihak Sari Mart dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan program member, termasuk apakah terdapat perbedaan fasilitas antara member grosir dan member pribadi.
Iskandar menilai, informasi mengenai syarat dan ketentuan member seharusnya disampaikan dengan jelas kepada konsumen sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kekecewaan.
“Kalau memang member hanya untuk grosir, seharusnya dijelaskan dari awal. Mereka kok yang menawari untuk membuat member karena saya langganan belanja rokok. Jangan sampai konsumen merasa sudah menjadi member, tetapi ternyata potongan harga tidak berlaku saat berbelanja,” pungkasnya.
Sebelum dibuatkan member, Iskandar pernah menanyakan apakah berlaku untuk semua Sari Mart di Tanjungpinang. Kata dia, karyawan Sari Mart di Bincen menyebut berlaku.
Atas kejadian ini dirinya berencana melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang.
“Akan saya laporkan ke BPSK Tanjungpinang dalam waktu dekat,” tegasnya mengakhiri. (Yat).



Komentar