Beranda / Mafia BBM Tak Tersentuh Hukum, APH Kenapa Bungkam

Mafia BBM Tak Tersentuh Hukum, APH Kenapa Bungkam

KritisNews.id, Batam – Akhir-akhir ini santer dibeberapa media online terkait berita Dugaan praktik penimbunan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga ilegal, terkesan bebas beroperasi di salah-satu gudang tanpa nama di wilayah Kavling Saguba, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena keberadaan gudang di dekat pemukiman padat penduduk yang berpotensi membahayakan warga sekitar.Pasalnya, lokasi gudang penimbunan BBM tersebut merupakan jalan akses yang sering dilalui oleh masyarakat Sagulung, bahkan aroma solar yang menyengat tercium bila melewati gudang ilegal ini.

Salah seorang warga sebut saja Rud, menuturkan bahwa gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi, bahkan aktivitas sering berlangsung baik itu siang maupun malam.

“Kami warga disini merasa resah dengan adanya gudang BBM ini, yang kami takutkan jika ada kebakaran pak.” ungkap Rud Jumat (07/8/2026).

Pihaknya berharap, pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian ESDM, Disperindag Kota Batam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal tersebut.

Sekjend FWB Indra Dinan : Jangan Pernah Ancam Wartawan

“Janganlah terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) kita seolah tutup mata dengan aktivitas ini. Apakah ini yang dinamakan kebal hukum bagi mafia solar yang ada di Kota Batam ini,” Tegas Rud.

Dilokasi, beberapa awak media menemukan adanya mobil tangki solar industri dengan nopol BP 97** dan BP 93** sedang terparkir.Gudang tanpa nama yang ditutup rapat dengan pagar spandek ini disebut milik salah-satu pengusaha inisial AM.

Perlu diketahui, penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, khususnya BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dimana, pelaku penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.Catatan hukum yang memperkuat angle ini: aturan ESDM terbaru mengharuskan penunjukan penyalur berdasarkan kontrak, membatasi penyalur BBM pada satu Badan Usaha Niaga untuk komoditas tersebut, mensyaratkan dokumen lingkungan/tata ruang/keselamatan, dan mewajibkan Badan Usaha Niaga melaporkan penunjukan penyalur kepada Ditjen Migas.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini masih berupaya meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait.(Red)

Aksi Demo Berakhir Dialog, Forum Wartawan Batam (FWB) Resmi Bentuk Kepengurusan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement