Kritisnews.id

INFORMASI & BISNIS


Sekolah di Lingga Tetap Belajar Saat Ramadan, Disdik: Jam Pelajaran Dipangkas dan Diisi Kegiatan Keagamaan

Lingga – Proses belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lingga selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 tetap berlangsung seperti biasa.

Meski demikian, pelaksanaannya disesuaikan dengan pengurangan durasi jam pelajaran serta penambahan kegiatan bernuansa keagamaan bagi para siswa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga terkait pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan untuk jenjang SD dan SMP.

Kepala Bidang Kurikulum Pendidikan Dasar (Kurikulum Dikdas) Disdikpora Lingga, Agus Kurniawan, menjelaskan bahwa secara umum aktivitas pembelajaran tetap berjalan normal. Namun, durasi waktu belajar mengalami penyesuaian selama Ramadan.

“Jadi, pada hari biasa setiap Jam pelajaran itu adalah 45, maka di bulan Ramadhan ini menjadi 30 menit untuk jenjang SD dan 35 untuk jenjang SMP. Kalau untuk waktu istirahat tidak ada perubahan,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (12/02/2026).

Laundry Tanpa Plang Nama di Bengkong Telaga Meresahkan Warga

Selain pengurangan durasi jam pelajaran, proses pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di kalangan peserta didik.

“Jadi untuk pelajar yang beragama Islam selama bulan Ramadhan ini akan ada pesantren kilat, tadarus Al-Qur’an dan kajian keislaman. Sedangkan yang bukan beragama Islam dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing,” jelasnya.

Disdikpora Lingga juga telah menerbitkan surat edaran terkait jadwal libur dan masuk sekolah yang menjadi acuan bagi setiap satuan pendidikan untuk menyampaikan informasi kepada siswa serta orang tua atau wali murid.

“Mulai tanggal 16 hingga 21 Februari 2026 seluruh sekolah libur mempringati tahun Baru Imlek dan menyambut Ramadhan. Tanggal 23 hingga 25 Februari 2026 pelaksanaan pesantren kilat. Kemudian 26 Februari hingga 1 Maret 2026 belajar seperti biasa,” tambahnya.

Sementara itu, bagi peserta didik tingkat akhir yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026, kegiatan belajar dan ujian tetap dilaksanakan di sekolah mulai tanggal 2 hingga 17 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Lingga Komitmen Hadirkan Pelayanan Kesehatan yang Berkeadilan

Agus menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku untuk sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdikpora Kabupaten Lingga.

“Edaran ini hanya berlaku untuk sekolah yang berada dibawah Disdikpora Lingga, untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) itu mengikuti edaran dari Kemenag,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement