KritisNews.id, Batam – Diduga kegiatam Tambang Bauksit ilegal di kawasan TPA Punggur, hal ini disampaikan Ketua DPC Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, Jumat(27/03/2026).
Budiman menyampaikan, atas laporan masyarakat, bahwa ada kegiatan tambang bauksit. Kegiatan tambang ini memakai alat berat Excavator, hasil galian yang diduga adalah bahan bouksit diangkut oleh Dump Truck.

“Kami menadapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan galian bauksit di dekat lokasi TPA Punggur, dan hasil galian diangkut Dump Truck,” ujar Budiman Sitompul.
Budiman Sitompul yang akrab dipanggil Tom ini juga mengatakan, Dump Truck yang mondar mandir juga merusak jalan atau akses warga.
“Selain kegiatan ini yang kami duga adalah ilegal, Dump Truck yang mengangkut bahan bouksit ini juga merusak jalan warga sekitar. Setau saya, belum ada izin tambang atau disebut Galian C di Batam ini,” kata Budiman Sitompul.
Diketahui, Diduga kegiatan ini ilegal tanpa perizinan.
“Ada beberapa hal terkait perizinan ini yang kita ragukan, pertama terkait izin Cut and Fill, dan terkait izin tambang bouksit ini saya sangat yakin yang belum megantongin perizinan, karna di Batam belum ada perizinan pertambangan atau yang disebut Galian C,” Tegasnya.
Terkait hal ini, Budiman Sitompul meminta kepada penegak hukum agar kegiatan ini dihentikan, dan proses pelakunya secara hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolaan Linkungan Hidup dan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah).
“Undang-undang sudah mengatur tentang lingkungan hidup dan juga penambangan, seharusnya diikuti prosedur dan aturan. Hal ini sudah sangat jelas pelanggaran, seharusnya penegak hukum bertindak, hentikan dan tangkap serta proses secara hukum pelakunya,”ungkap Budiman Sitompul.
Budiman Sitompul akan berkordinasi kepada pihak terkait mengenai kegiatan Cut and Fill dan penambangan ini, terutama Ditreskrimsus, DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri.
Sampai berita ini ditebitkan, pelaku usaha atau penanggung jawan kegiatan ini belum bisa kami konfirmasi. (Ind)

Komentar