Perpanjangan SIM di Kabupaten Bandung: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap Februari 2026
Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan sekitarnya, kini hadir kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C. Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Bandung akan hadir di berbagai lokasi strategis untuk memudahkan masyarakat. Program ini dirancang khusus untuk memberikan aksesibilitas lebih tinggi, sehingga Anda tidak perlu lagi repot-repot mendatangi kantor SATPAS utama.
Periode layanan SIM Keliling akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 7 Februari 2026. Dengan adanya informasi jadwal dan lokasi yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perpanjangan SIM mereka dengan matang dan efisien.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM (Penerimaan Negara Bukan Pajak – PNBP)
Penting untuk mengetahui rincian biaya yang akan dikenakan saat melakukan perpanjangan SIM. Biaya ini sudah ditetapkan oleh pemerintah dan bersifat resmi:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, terdapat beberapa biaya tambahan yang mungkin dikenakan, tergantung pada kebutuhan dan kebijakan yang berlaku saat Anda mengurus:
- Biaya Asuransi: Rp 50.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 65.000
- Biaya Psikotes: Rp 75.000
Pastikan Anda menyiapkan dana yang cukup untuk seluruh proses perpanjangan.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memiliki jam operasional yang spesifik untuk setiap harinya. Mengetahui jam ini akan membantu Anda menghindari datang di luar jam pelayanan atau saat kuota sudah terpenuhi:
- Senin hingga Kamis: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Jumat dan Sabtu: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa pelayanan dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan akan terus berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, sangat disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal. Hal ini dikarenakan pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup apabila kuota harian sudah terpenuhi.
Persyaratan Lengkap Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan Anda telah mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut adalah daftar persyaratan yang wajib dipenuhi:
- SIM yang Masih Berlaku: SIM A atau SIM C Anda harus masih dalam masa berlaku. SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan (SUKET): Bawa KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jangan lupa juga membawa fotokopi KTP atau SUKET tersebut.
- Peruntukan Layanan SIM Keliling: Layanan ini secara khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk jenis SIM lainnya atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, Anda harus datang langsung ke kantor SATPAS atau Polresta.
- Jangka Waktu Perpanjangan: Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Manfaatkan jangka waktu ini agar tidak terburu-buru.
- Penanganan SIM Mati: Apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlanjur melewati batas waktu, Anda tidak bisa lagi memperpanjangnya melalui SIM Keliling. Anda harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS/Polresta.
- Surat Keterangan Sehat: Anda wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh kepolisian. Surat ini harus menyatakan bahwa Anda sehat secara jasmani, tidak memiliki buta warna, tidak mengalami gangguan pendengaran (tuli), tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengganggu mengemudi, serta hasil pemeriksaan jarak pandang (apakah minus atau normal).
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung (2-7 Februari 2026)
Berikut adalah jadwal rinci beserta lokasi-lokasi yang akan disambangi oleh unit SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2 di Kabupaten Bandung untuk periode 2 hingga 7 Februari 2026:
Jadwal SIM Keliling
-
Minggu, 2 Februari 2026:
- Lokasi 1: Thee Matic Majalaya
- Lokasi 2: Bank HIK Cileunyi
-
Senin, 3 Februari 2026:
- Lokasi 1: Terminal Cicalengka
- Lokasi 2: Dealer Honda Nambo Banjaran
-
Selasa, 4 Februari 2026:
- Lokasi 1: Kecamatan Cimenyan
- Lokasi 2: Kantor Kecamatan Ciparay
-
Rabu, 5 Februari 2026:
- Lokasi 1: Taman Kota Baleendah
- Lokasi 2: Jalan Baru Majalaya
-
Kamis, 6 Februari 2026:
- Lokasi 1: Taman Kota Baleendah
- Lokasi 2: Honda Nambo Banjaran
-
Jumat, 7 Februari 2026:
- Lokasi 1: Toserba Prama Banjaran
- Lokasi 2: Toserba Borma Katapang
Pastikan Anda mencatat dengan baik jadwal dan lokasi yang sesuai dengan domisili Anda. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM Anda akan menjadi lebih mudah dan efisien. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara.
Penting untuk dicatat bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pihak berwenang.

Komentar